PGRI Murung Raya Minta Disdik Tinjau Ulang Kewajiban Guru Berada di Sekolah Saat ISPU Berbahaya
Puruk Cahu, Trybonnewsmura.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Murung Raya meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya meninjau ulang kewajiban guru dan tenaga kependidikan untuk tetap berada di sekolah saat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada pada kategori berbahaya. (Murung Raya, Senin, 21 September 2026).
Permintaan tersebut disampaikan Ketua PGRI Kabupaten Murung Raya, Jumilah U. Samaeh, sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan para guru serta tenaga kependidikan di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk.
Jumilah U. Samaeh menilai, kondisi kualitas udara yang berada pada kategori berbahaya perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan kebijakan kehadiran guru di sekolah. Perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan tenaga pendidik perlu mendapat perhatian serius, terutama ketika kondisi lingkungan berpotensi membahayakan kesehatan.
Oleh karena itu, PGRI Kabupaten Murung Raya meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya untuk meninjau kembali kebijakan kewajiban berada di sekolah selama kondisi ISPU berbahaya, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang dihadapi para guru di lapangan.
PGRI berharap adanya kebijakan yang lebih fleksibel dan memperhatikan keselamatan, tanpa mengabaikan keberlangsungan proses pendidikan. Penyesuaian kebijakan perlu dipertimbangkan agar guru dan tenaga kependidikan tetap dapat menjalankan tugasnya dengan memperhatikan kondisi kesehatan.
Selain itu, PGRI Kabupaten Murung Raya mendorong adanya koordinasi dan komunikasi yang baik antara Dinas Pendidikan dan organisasi profesi guru dalam menyikapi kondisi kualitas udara tersebut. Dengan demikian, kebijakan yang diambil dapat mempertimbangkan kepentingan pendidikan sekaligus memberikan perlindungan kepada seluruh warga sekolah.
Melalui permintaan ini, PGRI Kabupaten Murung Raya berharap Dinas Pendidikan dapat memberikan perhatian dan melakukan evaluasi terhadap kewajiban kehadiran guru di sekolah selama ISPU berada pada kategori berbahaya.
PGRI menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan guru merupakan hal penting yang perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam setiap kebijakan pendidikan, khususnya dalam menghadapi kondisi lingkungan yang berisiko bagi kesehatan.
(Dahli)