Bupati Murung Raya Terbitkan Surat Edaran Penanggulangan Karhutla, Perusahaan Diminta Bantu Pemadaman
Puruk Cahu, Trybonnewsmura.com – Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E., menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/15/HUK/2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Murung Raya. Surat edaran yang ditetapkan di Puruk Cahu pada 16 September 2026 tersebut ditujukan kepada perangkat daerah, instansi vertikal, camat, lurah, kepala desa, pimpinan perusahaan, serta seluruh masyarakat Kabupaten Murung Raya.(22/09/2026)
Melalui surat edaran tersebut, Bupati menginstruksikan seluruh pihak untuk meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, deteksi dini, patroli, hingga penanganan Karhutla guna mengantisipasi dampak musim kemarau dan mencegah terjadinya kabut asap.
Dalam edaran itu, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan diminta meningkatkan pemantauan wilayah rawan kebakaran, mengaktifkan patroli, serta segera melaporkan apabila ditemukan titik panas, titik asap, maupun kejadian kebakaran.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, meningkatkan kewaspadaan, serta berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemadaman awal melalui semangat gotong royong.
Perusahaan Wajib Berperan Aktif
Bupati Murung Raya juga menegaskan bahwa perusahaan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya wajib berperan aktif membantu penanganan Karhutla.
Dukungan tersebut tidak terbatas pada wilayah konsesi atau operasional masing-masing perusahaan, tetapi juga mencakup wilayah Kabupaten Murung Raya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan diminta mengoptimalkan personel, regu pemadam, kendaraan, mesin pompa, mobil tangki air, selang, alat komunikasi, drone, serta sarana dan prasarana lainnya untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Perusahaan juga diminta menyiagakan personel dan peralatan pemadam selama periode rawan kebakaran, melaksanakan patroli secara berkala, serta segera melakukan pemadaman awal apabila menemukan kebakaran.
Pembakaran Hutan dan Lahan Diperketat
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga menegaskan larangan pembakaran pada ekosistem gambut serta zona penyangga atau buffer zone sekurang-kurangnya dalam radius 500 meter dari batas luar ekosistem gambut nasional atau ekologis, kawasan lindung, maupun sempadan sungai.
Adapun pembakaran dalam rangka kearifan lokal hanya dapat dilakukan dalam batasan dan kondisi yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga dan semata-mata untuk tanaman pangan lokal nonkomersial berskala subsisten atau swasembada.
Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk kepentingan korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, maupun pemegang izin konsesi. Pembakaran untuk tanaman komersial juga tidak dapat dijadikan alasan pembenaran atas nama kearifan lokal.
Pelaksanaan pembakaran yang diperbolehkan harus memperhatikan status keamanan wilayah dan keberadaan sekat bakar yang efektif. Kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan saat daerah berada dalam kondisi siaga darurat, tanggap darurat, atau transisi darurat ke pemulihan akibat Karhutla.
Koordinasi dan Pelaporan
Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah, TNI/Polri, instansi terkait, dunia usaha, dan masyarakat memperkuat koordinasi dalam upaya pencegahan serta penanggulangan Karhutla.
Setiap kejadian kebakaran harus segera dilaporkan secara berjenjang mulai dari tingkat desa atau kelurahan, kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui BPBD Kabupaten Murung Raya.
Sementara itu, perusahaan diminta menyampaikan informasi mengenai kesiapan personel, sarana, dan prasarana penanggulangan Karhutla kepada BPBD dan instansi terkait.
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan sinergi, kepedulian, dan gotong royong dalam mencegah serta menangani Karhutla demi melindungi masyarakat, lingkungan hidup, dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Sumber: Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor 100.3.4.2/15/HUK/2026.
(Dahli)