Rumiadi: Persetujuan Raperda APBD 2025 Wujud Komitmen Bersama Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah
Puruk Cahu, Trybonnewsmura.com – Ketua DPRD
Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh
pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2025 hingga akhirnya dapat disetujui bersama antara DPRD dan
Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Hal tersebut
disampaikan Rumiadi saat memimpin Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II
Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin
malam (22/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri
Bupati Murung Raya Heriyus, Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, Asisten I
Setda Rahmat K. Tambunan, anggota DPRD, kepala perangkat daerah lingkup
Pemerintah Kabupaten Murung Raya, serta tamu undangan lainnya.
Dalam
arahannya, Rumiadi mengatakan seluruh tahapan pembahasan, mulai dari
penyampaian nota pengantar, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, hingga
pembahasan di tingkat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD), telah berjalan dengan baik sesuai mekanisme dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
"Kami
mengapresiasi kerja keras seluruh pihak, baik jajaran eksekutif maupun
legislatif, yang telah mencermati, mengoreksi, dan menyempurnakan
laporan keuangan daerah sehingga dapat disetujui bersama," ujarnya.
Menurut
Rumiadi, berbagai catatan, rekomendasi, dan evaluasi yang disampaikan
DPRD diharapkan dapat segera ditindaklanjuti pemerintah daerah guna
meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, pengelolaan aset daerah,
serta pelayanan kepada masyarakat.
Selain
agenda persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
2025, rapat paripurna juga membahas perubahan Program Pembentukan
Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta penyerahan Raperda
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rumiadi
menjelaskan bahwa perubahan Propemperda Tahun 2026 merupakan langkah
strategis untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah, perkembangan
regulasi, serta kebijakan pemerintah pusat agar produk hukum daerah
tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia
juga menyambut baik penyerahan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas
Perda Nomor 9 Tahun 2016. Menurutnya, penataan perangkat daerah bukan
sekadar perubahan struktur organisasi, tetapi bagian dari upaya
menciptakan birokrasi yang efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi
pada peningkatan pelayanan publik.
"DPRD
berkomitmen untuk segera melakukan pembahasan secara mendalam, objektif,
dan komprehensif terhadap raperda tersebut bersama pemerintah daerah,"
tegasnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan
dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terkait hasil pembahasan
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun
Anggaran 2025.
(Dahli)