Ad

Pemkab Murung Raya dan DPRD Sepakati Raperda Perubahan Ketiga Susunan Perangkat Daerah


Puruk Cahu, Trybonnewsmura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Murung Raya, Kamis (30/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Doni, S.E., M.Si., dan dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya. Berdasarkan laporan Sekretaris DPRD, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 18 dari 24 anggota dewan.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya, Sutrisno, S.T., menyampaikan bahwa pembahasan bersama antara DPRD dan Tim Pemerintah Daerah telah menghasilkan kesepakatan untuk menyetujui Raperda tersebut.

"Atas hasil pembahasan tersebut, Bapemperda DPRD bersama Tim Pemerintah Daerah menyepakati dan menyetujui satu buah Raperda untuk disahkan dan diundangkan. Selanjutnya, Raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk proses fasilitasi melalui Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah," ujar Sutrisno.

Dalam sambutannya, Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut.

Menurut Heriyus, perubahan Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Heriyus menjelaskan, penyesuaian regulasi tersebut bertujuan memperkuat kelembagaan pemerintah daerah agar semakin efektif, efisien, tepat fungsi, dan mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, khususnya di bidang penanggulangan bencana.

«"Perubahan ini bertujuan menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah agar tetap memenuhi prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, efektif, serta memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan BPBD dalam menjalankan urusan penanggulangan bencana," ujar Heriyus.»

Pada kesempatan yang sama, Heriyus juga mengundang seluruh unsur DPRD, Forkopimda, perangkat daerah, serta masyarakat untuk bersama-sama memeriahkan peringatan Hari Jadi ke-24 Kabupaten Murung Raya yang akan diperingati pada Jumat, 1 Agustus 2026.

Rangkaian kegiatan akan diawali dengan upacara bendera di Halaman Kantor Bupati pada pukul 07.30 WIB yang direncanakan dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah beserta rombongan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah di Gedung Pertemuan Umum (GPU), pasar murah dan pelayanan cek kesehatan gratis di kawasan depan Stadion Mini.

Sebagai penutup, Pemerintah Kabupaten Murung Raya akan menggelar malam syukuran dan hiburan rakyat di Stadion mulai pukul 18.00 WIB hingga selesai. Momentum Hari Jadi ke-24 ini diharapkan semakin mempererat kebersamaan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Murung Raya yang maju, mandiri, dan sejahtera. (Dahli)
Baca Juga:
https://www.trybonnewsmura.com/2026/07/pemkab-murung-raya-dan-dprd-sepakati.html

Berita Terbaru

  • Pemkab Murung Raya dan DPRD Sepakati Raperda Perubahan Ketiga Susunan Perangkat Daerah
  • Pemkab Murung Raya dan DPRD Sepakati Raperda Perubahan Ketiga Susunan Perangkat Daerah
  • Pemkab Murung Raya dan DPRD Sepakati Raperda Perubahan Ketiga Susunan Perangkat Daerah
  • Pemkab Murung Raya dan DPRD Sepakati Raperda Perubahan Ketiga Susunan Perangkat Daerah
  • Pemkab Murung Raya dan DPRD Sepakati Raperda Perubahan Ketiga Susunan Perangkat Daerah
  • Pemkab Murung Raya dan DPRD Sepakati Raperda Perubahan Ketiga Susunan Perangkat Daerah
Ad
Ad