Efisiensi Anggaran, Disnakertrans Murung Raya Alihkan Strategi Pengawasan Perusahaan
Puruk Cahu, Trybonnewsmura.com — Kebijakan efisiensi anggaran berdampak terhadap berkurangnya intensitas pengawasan dan kunjungan langsung ke perusahaan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Murung Raya pada Selasa 4/8/2026.
Kendati demikian, kondisi tersebut tidak menghentikan upaya pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan, khususnya terkait hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Murung Raya, Rolly Ismanto, ST, mengatakan pihaknya mengambil langkah alternatif dengan mengundang perwakilan perusahaan datang langsung ke kantor dinas.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar koordinasi, pembinaan, serta pengawasan terhadap perusahaan tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran untuk kegiatan turun langsung ke lapangan.
“Karena adanya efisiensi anggaran, kegiatan kita untuk turun langsung ke perusahaan memang berkurang. Namun, kita mengantisipasinya dengan mengundang pihak perusahaan ke kantor untuk melakukan koordinasi dan pembinaan,” ujar Rolly.
Meski demikian, Rolly mengakui pengawasan melalui pertemuan di kantor belum sepenuhnya dapat menggantikan kunjungan langsung ke lapangan. Sebab, kondisi riil perusahaan, hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, serta berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat lebih mudah diketahui melalui pemantauan langsung.
Fokus Pembinaan dan Sosialisasi
Rolly menjelaskan, sejumlah program pembinaan dan sosialisasi tetap dilaksanakan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Murung Raya.
Salah satunya adalah sosialisasi mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada perusahaan agar para pelaku usaha memahami dan memenuhi ketentuan pengupahan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga terus mengingatkan perusahaan mengenai kewajiban administratif, termasuk pelaporan ketenagakerjaan dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Perusahaan Diminta Aktif Melapor
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja juga mengimbau perusahaan yang baru beroperasi agar segera melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Perusahaan juga diminta menyampaikan laporan secara rutin, termasuk mengenai jumlah tenaga kerja, penerimaan karyawan baru, hingga apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Rolly, kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan laporan sangat penting untuk membantu pemerintah mendapatkan data ketenagakerjaan yang akurat sekaligus melakukan pembinaan secara lebih tepat.
Ia juga mengingatkan agar perusahaan tidak hanya datang ke dinas ketika sudah terjadi persoalan atau perselisihan hubungan industrial.
“Jangan sampai perusahaan datang ketika sudah ada masalah. Kita berharap komunikasi dan konsultasi bisa dilakukan secara rutin, sehingga kalau ada persoalan dapat segera kita antisipasi sebelum menjadi lebih besar,” jelasnya.
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Murung Raya berharap komunikasi yang lebih aktif antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja dapat terus terjaga. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta mencegah terjadinya konflik ketenagakerjaan. (Dahli)