Disperkimtan Imbau Desa Segera Ajukan Proposal Bantuan Perumahan
Puruk Cahu, Trybonnewsmura.com — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) melalui Kepala Bidang Perumahan, Ary Juliastanto, mengungkapkan adanya rencana penyaluran bantuan program BST (Bantuan Stimulan Perumahan) dari Kementerian PKP yang akan dilaksanakan dalam tiga tahapan pada hari Rabu 18 Februari 2025 di kantor nya.
Dalam keterangannya, Ary menjelaskan bahwa saat ini pihaknya baru menerima informasi awal atau “bocoran” terkait tahap pertama program, dengan jumlah bantuan diperkirakan berada di kisaran 200 unit. Sementara untuk tahap kedua dan ketiga, pihaknya masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Menurutnya, pada tahap pertama ini data yang diproses merupakan data usulan sebelumnya yang telah lebih dulu masuk dan melalui tahapan administrasi. Karena itu, Disperkimtan mengimbau masyarakat dan pemerintah desa agar segera mengajukan proposal usulan rumah tidak layak huni (RTLH) untuk dapat diinput dalam pengusulan berikutnya.
Ary menegaskan bahwa proses verifikasi penerima bantuan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui basis data kemiskinan nasional. Penentuan kelayakan penerima mengacu pada data desil 1 sampai 4 dalam DTESN, yang merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
“Kalau setelah diverifikasi ternyata masuk desil 5 sampai 8, maka otomatis gugur karena dianggap sudah mampu,” jelasnya. Penentuan kategori desil tersebut, lanjutnya, merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik melalui sistem pendataan sosial ekonomi nasional.
Ia juga meminta pemerintah desa segera melakukan pendataan rumah tidak layak huni dan menyiapkan proposal, dengan minimal usulan 10 unit rumah per desa, baik berupa rehabilitasi maupun pembangunan baru. Bantuan difokuskan bagi masyarakat kategori desil 1–4, sedangkan kelompok di atasnya tidak termasuk sasaran program karena dinilai sudah memiliki kemampuan secara ekonomi.
Disperkimtan berharap langkah percepatan pengajuan proposal ini dapat memperluas peluang desa memperoleh alokasi bantuan pada tahap berikutnya sekaligus mempercepat penanganan rumah tidak layak huni di daerah. (Dahli)