Ad

Pemkab Murung Raya Usulkan Pencabutan Perda Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil




Puruk Cahu, Trybonnewsmura.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya secara resmi mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil kepada DPRD Kabupaten Murung Raya di rapat paripurna pada hari, selasa 1 September 2026.


Usulan tersebut disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya, Sarwo Mintarjo, yang mewakili Bupati Murung Raya Heriyus, S.E., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya yang dirangkaikan dengan penutupan Masa Sidang II dan pembukaan Masa Sidang III.


Dalam penyampaiannya, Sarwo Mintarjo menjelaskan bahwa pencabutan Perda tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam melakukan penataan dan harmonisasi produk hukum daerah agar tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.


Menurutnya, Perda Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 beserta berbagai aturan pelaksanaannya.


“Peraturan daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum nasional, sehingga perlu dilakukan penataan melalui pencabutan Perda untuk memastikan regulasi daerah tetap harmonis dengan ketentuan yang lebih tinggi,” ujar Sarwo Mintarjo saat membacakan sambutan Bupati Murung Raya.


Ia menjelaskan, penyelenggaraan administrasi kependudukan saat ini telah diatur secara komprehensif melalui regulasi nasional, mencakup pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, penerbitan dokumen kependudukan, hingga pemanfaatan data dan sistem informasi administrasi kependudukan.


Dengan kondisi tersebut, pencabutan Perda lama dinilai menjadi langkah penting untuk menciptakan tertib regulasi sekaligus menghindari adanya tumpang tindih pengaturan antara peraturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005 tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan dibahas bersama DPRD secara efektif, konstruktif, serta mengedepankan semangat kemitraan.


“Harapan kami, pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan lancar dalam semangat kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga dapat mewujudkan tertib regulasi serta mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Murung Raya,” pungkasnya.


Melalui pencabutan Perda tersebut, Pemkab Murung Raya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan regulasi daerah agar lebih adaptif, harmonis, dan mampu mendukung penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan yang efektif bagi masyarakat. 

(Dahli)

Baca Juga:
https://www.trybonnewsmura.com/2026/09/pemkab-murung-raya-usulkan-pencabutan.html

Berita Terbaru

  •  Pemkab Murung Raya Usulkan Pencabutan Perda Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  •  Pemkab Murung Raya Usulkan Pencabutan Perda Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  •  Pemkab Murung Raya Usulkan Pencabutan Perda Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  •  Pemkab Murung Raya Usulkan Pencabutan Perda Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  •  Pemkab Murung Raya Usulkan Pencabutan Perda Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  •  Pemkab Murung Raya Usulkan Pencabutan Perda Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Ad
Ad