Bapemperda DPRD Murung Raya Ajukan Raperda TJSLBU, Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pembangunan Daerah
Puruk Cahu, Trybonnewsmura.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Murung Raya menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya di ruangan paripurna pada hari Selasa 1 September 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Tuti Marheni, S.E., yang mewakili Bapemperda. Ia menjelaskan, penyusunan Raperda TJSLBU merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Murung Raya.
Menurut Tuti Marheni, S.E., pembangunan daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk dunia usaha. Terlebih, kebutuhan masyarakat yang semakin beragam perlu diimbangi dengan sumber daya dan program pembangunan yang terarah.
Karena itu, keberadaan Raperda TJSLBU diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam mengoptimalkan pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha agar lebih terencana, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah.
“Raperda TJSLBU ini bukan untuk membebani dunia usaha dengan pungutan baru. Sebaliknya, ini menjadi payung hukum agar penyaluran dan pemanfaatan program CSR dapat lebih transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta selaras dengan prioritas pembangunan daerah,” jelas Tuti Marheni, S.E.
Telah Melalui Berbagai Tahapan
Dalam proses penyusunannya, Bapemperda DPRD Murung Raya telah melalui sejumlah tahapan untuk memastikan Raperda TJSLBU memiliki substansi yang baik dan dapat diterapkan secara efektif.
Salah satunya melalui uji publik dan temu investor di Jakarta dengan melibatkan investor, direksi, serta perwakilan badan usaha yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari dunia usaha sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Bapemperda juga telah melakukan harmonisasi bersama Kementerian Hukum. Langkah tersebut bertujuan untuk melakukan pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk ketentuan mengenai perseroan terbatas dan lingkungan hidup.
Selain itu, koordinasi dilakukan dengan Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyelaraskan arah program TJSLBU dengan perencanaan pembangunan serta prioritas pembangunan daerah dan provinsi.
Program Diarahkan pada Kebutuhan Masyarakat
Tuti Marheni, S.E. menjelaskan, secara garis besar Raperda TJSLBU memuat sejumlah substansi penting, di antaranya pengaturan mengenai ruang lingkup, hak dan kewajiban, serta kriteria badan usaha yang menjadi subjek pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Raperda ini juga mengatur pembentukan forum fasilitasi yang diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha, sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan program.
Adapun program TJSLBU nantinya diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, pembangunan infrastruktur pedesaan, serta pemulihan dan pelestarian lingkungan hidup.
Selain program prioritas tersebut, Raperda juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan penghargaan kepada badan usaha yang dinilai konsisten dan berkomitmen dalam menjalankan program TJSLBU.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga dapat melakukan pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tuti Marheni, S.E. berharap, melalui Raperda ini hubungan dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dapat semakin kuat. Dengan koordinasi yang baik, program sosial dan lingkungan perusahaan diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar serta tepat sasaran bagi masyarakat.
“Harapannya, melalui regulasi ini sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat semakin kuat, sehingga program-program tanggung jawab sosial dan lingkungan benar-benar dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah,” pungkasnya.
Raperda TJSLBU selanjutnya diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Murung Raya untuk dibahas pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Dahli)