Ad

Pemkab Murung Raya Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Perubahan Struktur Perangkat Daerah

Puruk Cahu, Trybonnewsmura.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Selasa (23/6/2026).

Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah terlebih dahulu mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas perhatian, dukungan, masukan, serta saran yang telah diberikan terhadap raperda tersebut. Berbagai pandangan yang disampaikan dinilai sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah daerah menyampaikan bahwa perubahan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus diikuti dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta dukungan anggaran yang memadai agar pelaksanaan tugas dan fungsi BPBD dapat berjalan optimal.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa penetapan BPBD Kabupaten Murung Raya sebagai BPBD Tipe A didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah Kabupaten Murung Raya yang memiliki potensi risiko bencana cukup tinggi.

Selain itu, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam upaya mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana.

Terhadap pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), pemerintah daerah menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur dan struktur perangkat daerah dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi guna memberikan kepastian hukum, memperjelas tugas dan fungsi perangkat daerah, serta menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Sementara itu, menanggapi Fraksi Partai NasDem, pemerintah daerah menyampaikan bahwa penataan struktur perangkat daerah telah didasarkan pada kebutuhan organisasi, evaluasi beban kerja, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kemampuan keuangan daerah. Penataan kelembagaan ini diarahkan untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, profesional, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pemerintah daerah menegaskan bahwa perubahan struktur perangkat daerah dilakukan berdasarkan evaluasi organisasi dan analisis beban kerja, serta penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional guna menciptakan organisasi yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah juga memastikan bahwa perubahan kelembagaan dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan prinsip efisiensi anggaran.

Menanggapi pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pemerintah daerah menyatakan bahwa penataan perangkat daerah harus dilaksanakan secara profesional dan efisien dengan menempatkan aparatur yang memiliki kompetensi dan integritas sesuai kebutuhan organisasi. Langkah tersebut juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, penyederhanaan birokrasi, serta upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pemikiran yang diberikan. Pemerintah sependapat bahwa perubahan kelembagaan harus mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat fungsi organisasi, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Di akhir penyampaiannya, pemerintah daerah berharap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tersebut dapat dibahas dan disepakati bersama sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Murung Raya.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga menegaskan bahwa seluruh saran, masukan, kritik, dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian serius dalam proses pembahasan lebih lanjut guna mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang semakin efektif, efisien, profesional, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.(Dahli)
Baca Juga:
https://www.trybonnewsmura.com/2026/06/pemkab-murung-raya-sampaikan-jawaban_0211160770.html

Berita Terbaru

  • Pemkab Murung Raya Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Perubahan Struktur Perangkat Daerah
  • Pemkab Murung Raya Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Perubahan Struktur Perangkat Daerah
  • Pemkab Murung Raya Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Perubahan Struktur Perangkat Daerah
  • Pemkab Murung Raya Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Perubahan Struktur Perangkat Daerah
  • Pemkab Murung Raya Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Perubahan Struktur Perangkat Daerah
  • Pemkab Murung Raya Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Perubahan Struktur Perangkat Daerah
Ad
Ad