Kadis PUPR Murung Raya Ingatkan Pengguna Jalan Patuhi Batas Muatan Maksimal 8 Ton
Puruk Cahu, Trybonnewsmura.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Murung Raya, Paulus Karya Manginte, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengguna jalan dan pengusaha angkutan barang, agar mematuhi ketentuan batas muatan kendaraan demi menjaga kondisi infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Dalam arahannya, Paulus Karya Manginte menegaskan bahwa seluruh ruas jalan kabupaten di Murung Raya pada umumnya merupakan jalan kelas III, sehingga memiliki batas kemampuan menahan beban kendaraan.
"Jalan-jalan yang ada di Kabupaten Murung Raya harus tetap digunakan sesuai dengan persyaratan tonase yang berlaku. Karena jalan kita merupakan jalan kelas III, maka batas muatan maksimal yang diperbolehkan adalah 8 ton," ujarnya.
Ia berharap adanya ketegasan dan kesadaran dari seluruh pihak agar aturan tersebut dipatuhi. Kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas dinilai menjadi salah satu penyebab utama percepatan kerusakan jalan.
Menurutnya, apabila kendaraan dengan tonase berlebih terus melintas, umur pelayanan jalan yang seharusnya dapat bertahan dalam jangka waktu tertentu akan menjadi lebih singkat dan menimbulkan kerusakan yang berdampak pada kenyamanan serta keselamatan masyarakat.
"Kami mengharapkan para pengguna jalan dapat mematuhi standar dan aturan yang berlaku. Jangan sampai karena muatan yang melebihi batas maksimal, jalan-jalan yang telah dibangun dengan anggaran pemerintah cepat mengalami kerusakan," katanya.
Paulus juga menekankan bahwa upaya menjaga infrastruktur jalan tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas PUPR, tetapi memerlukan sinergi dari berbagai pihak, termasuk instansi terkait, aparat penegak hukum, Dinas Perhubungan, pelaku usaha angkutan, hingga masyarakat sebagai pengguna jalan.
Ia mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama mendukung pengawasan terhadap kendaraan bermuatan berlebih agar infrastruktur jalan di Kabupaten Murung Raya dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang dan tetap memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.
Melalui imbauan ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap seluruh pengguna jalan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan tonase maksimal 8 ton, sehingga kondisi jalan tetap terjaga dan mendukung kelancaran aktivitas ekonomi serta mobilitas masyarakat.(Dahli)