Ad

Tingkatkan Keamanan Masyarakat: Polda Kalteng Sukses Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan, Amankan 233 Tersangka di Awal 2026

thumbnail

Palangka Raya, Kalimantan Tengah – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayahnya. Melalui operasi penindakan yang gencar dan terkoordinasi dengan jajaran Polres, Polda Kalteng berhasil mengungkap serangkaian kasus kejahatan jalanan yang meresahkan. Ini merupakan kabar baik bagi warga Kalimantan Tengah, khususnya dalam menekan angka kriminalitas yang berpotensi mengganggu aktivitas sehari-hari.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Graha Bhayangkara, Mapolda Kalteng pada Sabtu (30/5/2026), Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan pencapaian signifikan. "Terhitung sejak Januari hingga akhir Mei 2026, kami berhasil mengungkap total 121 kasus kejahatan jalanan. Operasi ini menargetkan berbagai jenis tindak pidana seperti Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Dari seluruh pengungkapan tersebut, sebanyak 233 tersangka berhasil kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Irjen Pol Iwan Kurniawan, menegaskan keseriusan pihak kepolisian.

Analisis kepolisian menunjukkan adanya pola kerawanan di beberapa wilayah. Untuk kasus Curat, Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi lokasi dengan angka tertinggi, seringkali terkait dengan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di perkebunan. Ironisnya, beberapa aksi pencurian sawit ini bahkan bermetamorfosis menjadi Curas karena dilakukan secara berkelompok, menggunakan kendaraan angkut besar, dan tidak segan melawan petugas pengamanan. Sementara itu, kasus Curas paling banyak tercatat di Kabupaten Kapuas, sedangkan kejahatan Curanmor paling mendominasi di ibu kota provinsi, Kota Palangka Raya. Modus operandi untuk Curanmor mayoritas masih klasik, yaitu penggunaan kunci letter T, yang menunjukkan para pelaku memanfaatkan kelengahan korban.

Dampak dari serangkaian kejahatan ini sangat merugikan masyarakat. Total kerugian material yang ditaksir mencapai angka fantastis Rp2,125 miliar. Rinciannya, kerugian akibat Curat mencapai Rp90 juta, Curas mencapai Rp435 juta, dan Curanmor menyentuh angka yang paling tinggi, yakni Rp1,6 miliar. Angka-angka ini menunjukkan betapa krusialnya upaya penindakan dan pencegahan yang dilakukan oleh Polda Kalteng.

Kapolda juga menekankan penerapan KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dalam penindakan kasus-kasus ini. Pelaku Curat dapat dijerat Pasal 417 dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Pelaku Curas dikenakan Pasal 49 dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp900 juta. Sedangkan untuk Curanmor, Pasal 477 mengancam pelaku dengan 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Regulasi baru ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan efek jera yang lebih kuat terhadap pelaku kriminal.

Untuk pencegahan dan partisipasi aktif masyarakat, Irjen Iwan Kurniawan mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan tindak pidana atau hal mencurigakan melalui call center 110. "Kami berkomitmen untuk segera datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) setiap laporan," ujarnya. Selain itu, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci ganda pada kendaraan, memasang CCTV di lingkungan sekitar, serta menghindari penggunaan dan pamer barang mewah di tempat-tempat yang rawan kejahatan. Polda Kalteng juga berjanji untuk terus mengoptimalkan keamanan melalui patroli rutin yang ditingkatkan, sambang Bhabinkamtibmas, sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk mengerahkan personel Brimob untuk upaya pencegahan dan pengungkapan kasus, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Kalimantan Tengah.

Baca Juga:
https://www.trybonnewsmura.com/2026/05/tingkatkan-keamanan-masyarakat-polda.html

Berita Terbaru

  • Tingkatkan Keamanan Masyarakat: Polda Kalteng Sukses Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan, Amankan 233 Tersangka di Awal 2026
  • Tingkatkan Keamanan Masyarakat: Polda Kalteng Sukses Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan, Amankan 233 Tersangka di Awal 2026
  • Tingkatkan Keamanan Masyarakat: Polda Kalteng Sukses Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan, Amankan 233 Tersangka di Awal 2026
  • Tingkatkan Keamanan Masyarakat: Polda Kalteng Sukses Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan, Amankan 233 Tersangka di Awal 2026
  • Tingkatkan Keamanan Masyarakat: Polda Kalteng Sukses Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan, Amankan 233 Tersangka di Awal 2026
  • Tingkatkan Keamanan Masyarakat: Polda Kalteng Sukses Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan, Amankan 233 Tersangka di Awal 2026
Ad
Ad