Ketua Komisi II DPRD Murung Raya: RPJMD 2025–2029 Harus Pro-Rakyat
Puruk Cahu, Trybonnewsmura.com – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, menegaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 harus sepenuhnya mengakomodasi kepentingan rakyat. Pernyataan ini disampaikannya dalam laporan Panitia Kerja (Panja) DPRD pada Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2025, Kamis (24/7/2025).
“RPJMD bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi bentuk tanggung jawab sosial antara pemerintah dan masyarakat,” ujar Bebie.
Sebagai Ketua Panja, Bebie menjelaskan bahwa dokumen RPJMD disusun secara terpadu dan kolaboratif, melibatkan perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan. Dokumen ini mengacu pada kerangka hukum nasional, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014, Perpres Nomor 80 Tahun 2014, dan aturan turunan terkait.
Fokus utama RPJMD 2025–2029 mencakup pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, penguatan pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan pertanian dan perkebunan. Bebie menekankan prinsip pemerataan pembangunan agar setiap warga di seluruh kecamatan, desa, dan kelurahan mendapatkan manfaat yang setara.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendorong kemandirian fiskal dan memperkuat pembangunan daerah hingga 2029.
“RPJMD harus jadi kompas pembangunan yang adaptif, partisipatif, dan pro-rakyat. Komitmen kita adalah membangun Murung Raya yang lebih adil dan merata,” tutup Bebie.