DPRD Murung Raya Resmi Sahkan RPJMD 2025–2029 Menjadi Perda
Redaksi
Puruk Cahu, Trybonnewsmura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan bersama dilakukan melalui rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Kamis (24/7/2025). Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian pembahasan Raperda, yang telah dimulai sejak 3 Juli hingga 18 Juli 2025. “Proses ini diawali penyampaian laporan Panitia Kerja (Panja), dilanjutkan permintaan persetujuan secara lisan, serta ditutup dengan pendapat akhir dari Bupati Murung Raya,” ujarnya. Ketua Panja Raperda RPJMD 2025–2029, Bebie, menyatakan bahwa DPRD menyetujui visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan indikator yang tercantum dalam dokumen RPJMD. Ia menekankan pentingnya program-program unggulan berbasis data valid, terverifikasi, dan disusun secara adil agar implementasinya jelas melalui Perda. “Perda RPJMD ini bukan hanya acuan kebijakan pembangunan, tetapi juga sebagai kontrak sosial antara pemerintah daerah dan masyarakat,” kata Bebie. Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus, yang menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.