RSUD Puruk Cahu Musnahkan Berkas Rekam Medis Inaktif, Disaksikan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Puruk Cahu, Trybonnewsmura.com — UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, beberapa hari yang lalu telah melaksanakan pemusnahan berkas rekam medis inaktif sebagai bagian dari upaya penataan dan pengelolaan dokumen rekam medis yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Aula UPTD RSUD Puruk Cahu dan dihadiri pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Murung Raya. Pelaksanaan kegiatan tersebut baru disampaikan kepada pihak media pada hari ini, Selasa, 4 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Murung Raya hadir untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan berkas rekam medis. Kehadiran pihak dinas dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Murung Raya, Ernawati.
Pemusnahan dilakukan terhadap berkas rekam medis yang telah memasuki masa inaktif dan memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemusnahan. Langkah ini merupakan bagian dari tata kelola administrasi rekam medis sekaligus penataan arsip agar penyimpanan dokumen di lingkungan rumah sakit dapat dilakukan secara lebih efektif dan sesuai regulasi.
Direktur UPTD RSUD Puruk Cahu, Theresia Sri Rahayu, M.Sc., Apt., bersama Ketua Tim Pemusnahan, Hetty Kusnita, A.Md.K.L., SKM., M.M., turut terlibat dalam pelaksanaan pemusnahan berkas rekam medis inaktif tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 269/Menkes/Per/III/2008, berkas rekam medis pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib disimpan sekurang-kurangnya lima tahun terhitung sejak tanggal terakhir pasien berobat. Setelah melewati masa penyimpanan sesuai ketentuan, berkas yang telah berstatus inaktif dapat dilakukan pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku.
Pemusnahan ini diharapkan dapat mendukung tertib administrasi dan kearsipan di lingkungan RSUD Puruk Cahu, sekaligus memastikan pengelolaan dokumen rekam medis dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data pasien. (Dahli)