Debu Hauling Ganggu Warga, Pemkab Murung Raya Dorong Perusahaan Ambil Tanggung Jawab
Puruk Cahu, Trybonnewsmura.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelar musyawarah untuk membahas persoalan polusi debu yang ditimbulkan aktivitas kendaraan perusahaan di sejumlah ruas jalan desa, Senin (24/8/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Aula Bapperida Murung Raya tersebut dihadiri Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin, Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, Wakapolres Murung Raya Kompol Puji Widodo, sejumlah kepala desa serta pihak terkait lainnya.
Dalam musyawarah tersebut, kepala desa dari Mantiat Pari, Duan Arung, Tabulang, Dojo dan Dirung Bakung menyampaikan kondisi di wilayah masing-masing yang terdampak debu akibat intensitas kendaraan perusahaan yang melintas.
Keluhan tersebut terutama dirasakan masyarakat ketika kondisi cuaca memasuki musim kemarau. Aktivitas kendaraan perusahaan yang melintasi jalur desa dinilai turut meningkatkan kepulan debu dan mengganggu kenyamanan warga di sekitar ruas jalan.
Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin mengatakan pertemuan tersebut merupakan upaya bersama untuk mencari solusi terhadap persoalan debu yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Pertemuan kita hari ini membahas penanganan debu yang ada di jalur perusahaan agar masyarakat tetap merasa aman,” ujar Rahmanto.
Ia menegaskan perusahaan yang menggunakan maupun melintasi jalur desa perlu mengambil bagian dalam upaya pengendalian debu dan polusi yang muncul akibat aktivitas hauling, khususnya selama musim kemarau.
“Perusahaan-perusahaan yang melintas di jalur desa agar semuanya berperan dalam penanggulangan debu dan polusi akibat kemarau serta hauling perusahaan,” tegasnya.
Menurutnya, penanganan persoalan tersebut membutuhkan koordinasi dan keterlibatan seluruh pihak, baik pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat keamanan maupun perusahaan yang menjalankan aktivitas di jalur tersebut.
Pemkab Murung Raya berharap hasil musyawarah dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan, sehingga kegiatan operasional perusahaan tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan kondisi lingkungan dan kenyamanan masyarakat yang berada di sekitar jalur aktivitas hauling.
(Dahli)