Kantor Pertanahan Murung Raya Bentuk Tim Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah Tahun 2026
Puruk Cahu, Trybonnewsmura.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya resmi menetapkan penyelenggaraan kegiatan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya memperbarui data nilai tanah yang akurat, transparan, dan sesuai dengan kondisi terkini di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya Nomor 37/SK-62.12.AT.01/IV/2026 tentang Penyelenggaraan Penilaian Tanah pada Kegiatan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan di Puruk Cahu pada 19 Januari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, Yoga Munawar, S.SiT., M.T.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari tugas dan fungsi Kantor Pertanahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020. Selain itu, kegiatan tersebut juga mengacu pada sejumlah regulasi di bidang pertanahan, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Presiden, hingga petunjuk teknis penilaian tanah dan ekonomi pertanahan tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya membentuk tim penyelenggara yang bertugas melaksanakan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah seluas 25.000 hektare dengan target 100 bidang tanah pada Tahun Anggaran 2026.
Tim yang dibentuk terdiri atas unsur Penanggung Jawab, Pengawas, Pelaksana, dan Tenaga Lokal. Pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan, sementara masyarakat di lokasi kegiatan dilibatkan sebagai tenaga lokal untuk mendukung pelaksanaan di lapangan.
Masing-masing unsur memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Penanggung jawab bertugas memberikan arahan, menerima laporan, serta bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan kegiatan. Pengawas berperan memimpin, mengoordinasikan, mengawasi, dan memastikan kesiapan data teknis hingga penyelesaian fisik pekerjaan. Pelaksana menjalankan seluruh rangkaian kegiatan sesuai kerangka acuan kerja yang telah disusun, sedangkan tenaga lokal membantu pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Melalui pembaruan Peta Zona Nilai Tanah ini, diharapkan data nilai tanah di Kabupaten Murung Raya menjadi semakin akurat dan mutakhir. Informasi tersebut nantinya dapat mendukung berbagai layanan pertanahan, mulai dari pelayanan kepada masyarakat, penyusunan kebijakan pertanahan, penilaian aset, hingga menjadi salah satu dasar dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.
(Dahli)