Disdikbud Murung Raya Tegaskan Larangan Siswa SMP Membawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah
Puruk Cahu, Trybonnewsmura.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Murung Raya kembali menegaskan larangan bagi seluruh siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) membawa kendaraan bermotor sendiri ke sekolah. Kebijakan tersebut diterapkan demi menjaga keselamatan peserta didik sekaligus menegakkan aturan lalu lintas yang berlaku.(24/7/2026)
Hal tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Kabupaten Murung Raya, Putu Suranta, melalui wawancara (WWC) yang disampaikan kepada media pada Jumat (24/7/2026).
Putu Suranta mengatakan pihaknya telah menyampaikan imbauan secara resmi kepada seluruh kepala SMP di Murung Raya agar memastikan para siswa tidak datang ke sekolah menggunakan sepeda motor.
Menurutnya, sebagian besar siswa SMP belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
"Kami sudah mengimbau dan menyurati setiap kepala sekolah di Kabupaten Murung Raya agar siswa tidak membawa kendaraan sendiri ke sekolah. Dari segi usia mereka belum memenuhi syarat untuk memiliki SIM, sehingga tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor," ujar Putu Suranta dalam wawancara yang disampaikan hari ini.
Sebagai alternatif, Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Perhubungan telah menyediakan layanan bus sekolah untuk membantu mobilitas pelajar, khususnya di kawasan Kota Puruk Cahu. Fasilitas tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan pada jam masuk sekolah.
Putu menjelaskan, pada pagi hari arus lalu lintas di Puruk Cahu cukup padat karena bersamaan dengan aktivitas para pegawai dan guru menuju tempat kerja. Kondisi tersebut dinilai berisiko apabila siswa yang belum memiliki kemampuan berkendara turut menggunakan sepeda motor.
Apabila siswa tidak dapat memanfaatkan layanan bus sekolah, Disdikbud mengimbau agar orang tua maupun anggota keluarga mengantar anak ke sekolah sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan mereka.
Selain persoalan kendaraan, Disdikbud juga menyoroti masih adanya laporan masyarakat mengenai siswa SMP yang terlihat berkendara ugal-ugalan atau kebut-kebutan pada jam pelajaran berlangsung. Menurut Putu, kondisi tersebut menunjukkan adanya pelanggaran disiplin karena siswa meninggalkan kegiatan belajar tanpa izin.
Untuk mengatasi persoalan itu, Disdikbud meminta pihak sekolah memperkuat pengawasan terhadap kehadiran siswa serta memberikan pembinaan kepada peserta didik yang kedapatan membolos. Sementara itu, di luar jam sekolah, pengawasan menjadi tanggung jawab orang tua agar anak tidak terlibat dalam aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Pendidikan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab guru di sekolah, tetapi juga memerlukan peran aktif orang tua di rumah. Dengan kerja sama yang baik, kita berharap anak-anak Murung Raya dapat tumbuh menjadi generasi yang disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki masa depan yang lebih baik," tutup Putu Suranta melalui WWC yang disampaikan hari ini.
(Dahli)