Sinergi Eksekutif-Legislatif Sahkan Raperda Kelompok Tani dan Evaluasi LKPJ Murung Raya 2025
Puruk Cahu, Trybonnewsmura.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya resmi menyepakati sejumlah agenda strategis daerah melalui Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2026 yang digelar di Aula Gedung DPRD pada Jumat (24/4/2026). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya ini dihadiri oleh jajaran anggota legislatif dan unsur pemerintah daerah yang diwakili oleh Asisten I Sekretariat Daerah, Rahmat K. Tambunan. Fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah penandatanganan berita acara persetujuan bersama terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani serta penetapan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 sebagai landasan evaluasi pembangunan di Bumi Tira Tangka Balang.
Penyusunan dan pengesahan Raperda Pengelolaan Kelompok Tani ini dipandang sebagai langkah yuridis krusial untuk memberikan kepastian hukum serta memperkuat kelembagaan petani di tingkat desa agar lebih mandiri dan kompetitif. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih optimal dalam memberikan pendampingan teknis, bantuan sarana prasarana, hingga kemudahan akses permodalan bagi para pelaku sektor pertanian. Di sisi lain, pemberian rekomendasi terhadap LKPJ 2025 menjadi instrumen pengawasan penting bagi pihak legislatif guna memastikan setiap program kerja yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah sepanjang tahun lalu telah berjalan sesuai target dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Sinergi yang tercipta dalam rapat paripurna ini mencerminkan komitmen kuat antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah. Penandatanganan dokumen keputusan tersebut menjadi simbol kesepakatan bersama untuk mengakselerasi pembangunan di berbagai sektor prioritas, terutama ekonomi kerakyatan berbasis agraris. Melalui proses evaluasi yang ketat terhadap LKPJ, DPRD memastikan bahwa setiap anggaran pembangunan dipergunakan secara efektif, sementara pengesahan aturan baru mengenai kelompok tani menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan rill masyarakat pedesaan di Kabupaten Murung Raya.
"Dengan disahkannya Raperda Pengelolaan Kelompok Tani ini, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam mengoptimalkan peran kelompok tani sebagai ujung tombak pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Murung Raya. Langkah ini merupakan bentuk nyata kontribusi DPRD dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif, berkelanjutan, serta berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani kita. Rekomendasi terhadap LKPJ juga menjadi bahan evaluasi vital bagi pemerintah untuk meningkatkan kinerja pembangunan di masa mendatang," tegas Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H., dalam pernyataan resminya di hadapan peserta rapat.
Sebagai penutup, seluruh dokumen resmi yang telah ditandatangani akan segera ditindaklanjuti oleh dinas teknis terkait agar implementasi kebijakan di lapangan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh publik. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang harmonis selama proses pembahasan hingga tercapainya musyawarah mufakat pada rapat paripurna ini. Diharapkan dengan hadirnya payung hukum yang baru dan hasil evaluasi yang konstruktif, Kabupaten Murung Raya dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
(dahli)