PEMKAB MURUNG RAYA TERIMA PEMERIKSAAN TERPERINCI BPK ATAS LKPD TAHUN ANGGARAN 2025
PURUK CAHU, Trybonnewsmura.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pemeriksaan terperinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan di Gedung Cahai Ondhui Tingang, Senin (6/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Murung Raya Heriyus, S.E, Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin, perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Tengah, seluruh kepala dinas, camat, serta para kepala bidang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus mengawali dengan mengajak seluruh hadirin untuk memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kesehatan dan kesempatan sehingga dapat mengikuti kegiatan penting tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim BPK RI yang melaksanakan pemeriksaan terperinci sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Heriyus.
Sementara itu, perwakilan tim BPK RI dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf karena pimpinan tidak dapat hadir secara langsung pada kegiatan tersebut.
Dalam paparannya, disampaikan susunan tim pemeriksa yang akan melaksanakan audit terperinci, yang tidak mengalami perubahan dari pemeriksaan sebelumnya. Tim tersebut terdiri dari penanggung jawab Dodi Ahmad Akbar, wakil penanggung jawab Agung Hartono, serta pengendali teknis Dodi Rahadian. Adapun ketua tim pemeriksa adalah Leisha Intida, bersama anggota tim lainnya seperti Desmond, Rizkiah, Rashid Rida, dan Is.
Tim BPK juga menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan pemeriksaan interim selama 30 hari, yakni dari 1 Februari hingga 2 Maret 2026. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah menyerahkan LKPD unaudited tepat waktu pada 1 April 2026.
Memasuki tahap berikutnya, yakni pemeriksaan terperinci, kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama 30 hari mulai 5 April hingga 4 Mei 2026. Pemeriksaan meliputi kegiatan lapangan, pengujian dokumen, hingga penyusunan konsep temuan yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah daerah sebelum penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Dijelaskan pula bahwa dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Adapun tujuan utama pemeriksaan adalah untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Tim BPK juga menegaskan bahwa secara teknis, pelaksanaan pemeriksaan tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan interim sebelumnya. Mereka telah menyampaikan surat tugas resmi beserta daftar kebutuhan dokumen yang harus disiapkan oleh masing-masing perangkat daerah.
Sehubungan dengan keterbatasan waktu pemeriksaan serta adanya penerapan sistem kerja fleksibel, tim BPK berharap seluruh perangkat daerah dapat menjalin komunikasi yang efektif serta tetap menjaga prinsip independensi, integritas, dan profesionalitas selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami berharap kerja sama yang baik dari seluruh perangkat daerah, termasuk kesiapan untuk hadir apabila dibutuhkan meskipun di luar hari kerja, guna kelancaran proses pemeriksaan,” ujar perwakilan tim BPK.
Menutup kegiatan tersebut, Bupati Heriyus kembali menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar kooperatif dalam menyiapkan data, dokumen, serta informasi yang diperlukan, sehingga seluruh tahapan pemeriksaan dapat berjalan lancar hingga selesai.
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat kepercayaan publik melalui tata kelola pemerintahan yang baik.(Dahli)