Ad

DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Inisiatif Pengelolaan Kelompok Tani guna Perkuat Ekonomi Kerakyatan

 



Puruk Cahu, Trybonnewsmura.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pengelolaan Kelompok Tani dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2026 yang digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD, Jumat (24/4/2026). Agenda penting ini dipimpin oleh pimpinan dewan dan dihadiri oleh jajaran anggota legislatif serta Asisten I Setda Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, yang mewakili pihak eksekutif. Pengesahan regulasi ini bertujuan untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi pemberdayaan petani lokal serta memastikan sektor pertanian daerah memiliki daya saing yang lebih tinggi dan berkelanjutan.

Dalam narasinya, penyusunan Raperda ini merupakan respon legislatif terhadap peran strategis kelompok tani sebagai motor penggerak ekonomi di Bumi Tira Tangka Balang. Melalui aturan ini, pengelolaan kelompok tani akan diarahkan secara lebih terencana dan terukur, mencakup aspek pembinaan, penguatan kelembagaan, hingga efektivitas penyuluhan pertanian di lapangan. Selain itu, terdapat sejumlah penyempurnaan materi yang merujuk pada regulasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan terbaru, guna memastikan bahwa dasar hukum yang digunakan tetap relevan dengan kebijakan nasional yang berlaku saat ini.

Lebih lanjut, poin-poin yang disepakati mencakup penyesuaian definisi mengenai gabungan kelompok tani serta sinkronisasi pembiayaan pembangunan pertanian. Beberapa pasal yang dianggap tidak relevan juga telah dikonsultasikan untuk dihapus agar peraturan ini lebih tepat sasaran saat diimplementasikan. Sinergi antara tim panitia kerja DPRD dan tim pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembahasan menjadi kunci utama sehingga draf aturan ini dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah demi kepentingan masyarakat luas.

Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Ahmad Maulana, S.T., dalam laporannya menekankan bahwa keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada keberpihakan anggaran dari pemerintah daerah untuk mendukung operasional di lapangan. "Kelompok tani memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan sektor pertanian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga dukungan anggaran sangat penting agar perda ini dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi para petani kita. Kami meminta pemerintah daerah untuk berkomitmen penuh dalam mendukung implementasi perda ini secara konsisten," tegas Ahmad Maulana saat menyampaikan laporannya di podium sidang.

Sebagai penutup, pengesahan Raperda ini diharapkan menjadi tonggak awal transformasi sektor agraris di Kabupaten Murung Raya yang lebih profesional dan produktif. Pemerintah daerah pun diimbau untuk segera menindaklanjuti aturan ini dengan langkah sosialisasi yang masif kepada para petani di tingkat desa. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, diharapkan kemandirian pangan dan kesejahteraan ekonomi para pelaku usaha tani dapat meningkat secara signifikan, sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berorientasi pada kemandirian dan kemajuan masyarakat lokal.

(dahli)

Baca Juga:
https://www.trybonnewsmura.com/2026/04/dprd-murung-raya-sahkan-raperda_99.html

Berita Terbaru

  • DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Inisiatif Pengelolaan Kelompok Tani guna Perkuat Ekonomi Kerakyatan
  • DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Inisiatif Pengelolaan Kelompok Tani guna Perkuat Ekonomi Kerakyatan
  • DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Inisiatif Pengelolaan Kelompok Tani guna Perkuat Ekonomi Kerakyatan
  • DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Inisiatif Pengelolaan Kelompok Tani guna Perkuat Ekonomi Kerakyatan
  • DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Inisiatif Pengelolaan Kelompok Tani guna Perkuat Ekonomi Kerakyatan
  • DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Inisiatif Pengelolaan Kelompok Tani guna Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Ad
Ad