Ad

DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Kelompok Tani dan Rekomendasi LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna

 



Puruk Cahu, Trybonnewsmura.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2026 di Aula Gedung DPRD pada Jumat (24/4/2026). Pertemuan tingkat tinggi ini dilaksanakan untuk melakukan penandatanganan serta penyerahan sejumlah dokumen strategis antara pihak legislatif dan eksekutif sebagai wujud nyata fungsi pengawasan dan legislasi. Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang diwakili oleh Asisten I Setda, Rahmat K. Tambunan, bersama jajaran anggota DPRD menyepakati langkah-langkah krusial terkait kebijakan pembangunan daerah dan penguatan sektor ekonomi kerakyatan di Bumi Tira Tangka Balang.

Agenda utama dalam persidangan ini berfokus pada dua poin penting, yakni penandatanganan berita acara persetujuan bersama serta pengesahan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani. Selain itu, DPRD juga menyerahkan keputusan resmi terkait rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2025. Prosesi ini menjadi landasan yuridis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang lebih terstruktur, terutama dalam memberikan kepastian hukum bagi para petani serta mengevaluasi efektivitas program kerja yang telah berjalan pada tahun sebelumnya.

Kehadiran Raperda Pengelolaan Kelompok Tani tersebut diharapkan menjadi solusi konkret bagi para petani lokal dalam mendapatkan pendampingan dan akses sumber daya yang lebih baik guna meningkatkan produktivitas lahan. Sinergi ini menunjukkan adanya keselarasan visi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten untuk menjadikan sektor pertanian sebagai motor penggerak ekonomi daerah yang tangguh. Di sisi lain, rekomendasi LKPJ 2025 yang diserahkan oleh dewan akan menjadi catatan evaluasi yang mendalam bagi jajaran eksekutif untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan akselerasi pembangunan infrastruktur agar lebih tepat sasaran di masa mendatang.

Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan, menekankan bahwa momentum ini sangat vital bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. “Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam sektor pertanian yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi daerah. Persetujuan terhadap Raperda tentang pengelolaan kelompok tani diharapkan mampu meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan petani, sementara rekomendasi LKPJ menjadi bahan evaluasi strategis bagi pemerintah dalam meningkatkan kinerja pembangunan ke depan,” tegas Bebie dalam pernyataan resminya.

Rapat paripurna ini ditutup dengan harapan agar hubungan kolaboratif antara legislatif dan eksekutif tetap terjaga dengan solid demi kepentingan masyarakat luas. Penandatanganan dokumen resmi tersebut menandai komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berbasis pada kebutuhan rill warga di lapangan. Seluruh pemangku kepentingan yang hadir pun diimbau untuk segera menindaklanjuti poin-poin kesepakatan tersebut agar manfaat dari peraturan daerah yang baru disahkan dapat segera dirasakan dampaknya oleh para pelaku sektor pertanian di Kabupaten Murung Raya.

(dahli)

Baca Juga:
https://www.trybonnewsmura.com/2026/04/dprd-murung-raya-sahkan-raperda_19.html

Berita Terbaru

  • DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Kelompok Tani dan Rekomendasi LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna
  • DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Kelompok Tani dan Rekomendasi LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna
  • DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Kelompok Tani dan Rekomendasi LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna
  • DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Kelompok Tani dan Rekomendasi LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna
  • DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Kelompok Tani dan Rekomendasi LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna
  • DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Kelompok Tani dan Rekomendasi LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna
Ad
Ad