DPRD Murung Raya Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Selesaikan Hak Masyarakat Sebelum Beroperasi
Puruk Cahu, Trybonnewsmura.com – Ketua Komisi II sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., menegaskan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat bukan merupakan alasan bagi perusahaan untuk memaksakan aktivitas di lapangan tanpa menyelesaikan hak masyarakat adat setempat. Pernyataan tegas ini disampaikan pada Jumat (6/3/2026) di Puruk Cahu, menyikapi dinamika konflik lahan antara pihak perusahaan dan warga yang mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun. Bebie menekankan bahwa operasional tambang harus selaras dengan penghormatan terhadap hak milik warga sekitar guna menghindari gesekan sosial yang merugikan semua pihak.
Secara hukum, kebijakan pertambangan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa kegiatan usaha harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan menghormati hak atas tanah. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemegang izin untuk menuntaskan segala persoalan sengketa lahan sebelum memulai aktivitas operasional secara penuh. Perlindungan terhadap sumber penghidupan warga ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin perlindungan atas hak milik dan kehidupan yang layak bagi setiap warga negara.
Legislator ini juga menyoroti fenomena aksi protes warga, seperti pemortalan jalan perusahaan, yang sering kali dipandang secara sempit sebagai tindakan kriminal. Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk pertahanan diri masyarakat atas tanah dan wilayah kelola yang menjadi sumber penghidupan mereka. Jika terjadi penghentian aktivitas oleh warga, hal itu menjadi indikator kuat adanya sengketa lahan atau hak-hak yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan tidak terburu-buru mengambil langkah represif dan harus melihat akar permasalahan secara menyeluruh melalui perspektif sosial dan keadilan.
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., mengingatkan bahwa pendekatan dialog dan musyawarah jauh lebih efektif dibandingkan pendekatan hukum yang bersifat menekan. “Artinya, keberadaan IUP tidak serta-merta memberikan kewenangan penuh kepada perusahaan untuk langsung beroperasi tanpa menyelesaikan persoalan hak masyarakat terlebih dahulu. Pendekatan represif maupun kriminalisasi terhadap masyarakat bukanlah solusi, justru yang dibutuhkan adalah komunikasi yang terbuka, dialog yang jujur, serta penyelesaian hak-hak masyarakat secara adil. Pertambangan memang penting untuk pembangunan, tetapi hak masyarakat yang telah hidup dan menggantungkan penghidupan di wilayah tersebut juga harus dihormati agar berjalan seimbang,” ujarnya dalam pernyataan resmi kepada media.
Sebagai penutup, DPRD Kabupaten Murung Raya berharap agar seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Bumi Tira Tangka Balang dapat mengedepankan prinsip keadilan sosial. Negara telah menyediakan koridor hukum yang jelas agar investasi dapat berjalan beriringan dengan kesejahteraan rakyat tanpa mengorbankan hak-hak dasar masyarakat lokal. Dengan terbangunnya sinergi yang jujur antara pemerintah, perusahaan, dan warga, diharapkan iklim investasi di Kabupaten Murung Raya tetap kondusif, aman, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan seluruh masyarakat.
(dahli)