DPRD dan Pemkab Murung Raya Matangkan Ranperda Pengelolaan Kelompok Tani Guna Sejahterakan Petani
Puruk Cahu, Trybonnewsmura.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2026 di ruang rapat paripurna DPRD, Puruk Cahu, pada Senin (9/3/2026). Agenda utama rapat tersebut adalah mendengarkan pandangan resmi Pemerintah Kabupaten Murung Raya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang pengelolaan kelompok tani. Langkah legislasi ini diambil sebagai upaya strategis untuk memberikan kepastian hukum serta memperkuat peran kelompok tani sebagai pilar utama pembangunan ekonomi dan ketahanan pangan di wilayah Bumi Tira Tangka Balang.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam pandangannya menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif dewan tersebut dengan memberikan berbagai masukan dan saran konstruktif. Regulasi ini dirancang agar pengelolaan kelompok tani ke depan dapat berjalan lebih terarah, khususnya dalam hal administrasi kelembagaan, pemanfaatan bantuan pemerintah, hingga pengembangan usaha pertanian berbasis kelompok. Melalui aturan ini, koordinasi antar kelompok tani diharapkan semakin solid sehingga produktivitas pertanian daerah dapat meningkat secara signifikan seiring dengan adanya pembinaan dan pendampingan yang lebih terstruktur dari instansi terkait.
Selain sebagai instrumen administratif, Ranperda ini memiliki fungsi krusial dalam menjamin akses petani terhadap berbagai program bantuan pemerintah agar tepat sasaran. Kehadiran aturan ini juga diharapkan mampu menjawab tantangan di sektor pertanian dengan mendorong pola pengelolaan yang lebih modern dan mandiri. Sinergi antara pihak legislatif dan eksekutif dalam membahas regulasi ini menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem pertanian yang lebih maju dan berkelanjutan, yang pada akhirnya akan berdampak langsung pada peningkatan taraf hidup masyarakat lokal.
Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bentuk keberpihakan nyata lembaga legislatif terhadap nasib para petani di lapangan. "Kelompok tani adalah ujung tombak pembangunan ekonomi kita, sehingga pembentukan Ranperda ini sangat penting sebagai payung hukum agar pembinaan dan pemberdayaan mereka lebih optimal. Kami di DPRD berharap melalui aturan ini, kelompok tani di Murung Raya menjadi lebih mandiri, efektif, dan memiliki daya saing yang kuat sehingga kesejahteraan para petani dapat benar-benar meningkat secara merata," ujar Rumiadi saat memberikan pernyataan usai rapat paripurna tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari penyampaian pandangan pemerintah daerah, DPRD dan pihak eksekutif akan segera melakukan pembahasan lanjutan guna menyempurnakan naskah materi Ranperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Masyarakat, khususnya para pelaku usaha tani, diimbau untuk terus mendukung proses ini agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan relevan dengan kebutuhan di lapangan. Dengan kerja sama yang baik antar semua elemen, diharapkan sektor pertanian di Kabupaten Murung Raya dapat terus berkembang sebagai motor penggerak ekonomi daerah yang tangguh.
(dahli)