Perlindungan Sawah Diperketat, Pemkab Murung Raya Diminta Waspadai Alih Fungsi Lahan
Puruk Cahu, Trybonnewsmura.com– Kebijakan darurat perlindungan lahan sawah yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Murung Raya.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) di daerah yang belum menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dalam RTRW akan otomatis dianggap sebagai LP2B dan tidak boleh dialihfungsikan.
Langkah ini bertujuan melindungi sawah produktif sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional, sejalan dengan target swasembada pangan dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Masyarakat Murung Raya, khususnya para petani, diimbau untuk tidak khawatir terhadap status lahan sawah yang saat ini digarap. Kebijakan ini justru bertujuan memberikan kepastian hukum agar lahan pertanian tetap terlindungi dari alih fungsi yang tidak terkendali.
Pemerintah daerah juga diminta segera melakukan penyesuaian dan revisi RTRW apabila penetapan LP2B belum memenuhi ketentuan nasional. Revisi RTRW tersebut harus diselesaikan dalam waktu paling lama enam bulan, sebagaimana arahan Kementerian ATR/BPN.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Murung Raya dapat bersama-sama menjaga lahan pertanian sebagai aset strategis daerah, sekaligus mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani lokal.(Dahli)