Ad

Awal 2026, ATR/BPN Dorong Peningkatan Akurasi Data Pertanahan di seluruh indonesia

Puruk Cahu, Trybonnewsmura.com – Memasuki awal tahun 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong peningkatan akurasi data pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Upaya ini bertujuan mewujudkan data pertanahan yang valid, akurat, dan terotorisasi sebagai dasar hukum dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.

Melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR), Kementerian ATR/BPN menetapkan sejumlah perjanjian kinerja baru di bidang pengukuran dan pemetaan pada tahun 2026. Fokus utama diarahkan pada perbaikan kualitas peta dasar pertanahan, khususnya terhadap peta-peta lama yang masih memiliki tingkat akurasi rendah.

Direktur Jenderal SPPR Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan peningkatan akurasi produk data lama secara nasional hingga mencapai lebih dari 25 juta hektare pada tahun ini.

“Kita akan tingkatkan akurasi produk-produk lama. Saya harapkan tahun ini lebih dari separuh itu sudah memiliki tingkat akurasi yang kita nyatakan sebenarnya,” ujar Virgo dalam Rapat Pimpinan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (14/01/2026).
Kebijakan nasional tersebut diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas data pertanahan di daerah, termasuk di Kabupaten Murung Raya, yang memiliki wilayah cukup luas dan potensi permasalahan tumpang tindih bidang tanah. Perbaikan kualitas peta bidang tanah dinilai penting untuk mendukung kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Selain itu, pada tahun 2026 Ditjen SPPR juga menargetkan penyelesaian perbaikan peta pertanahan lama atau KW456 sebanyak enam juta bidang secara nasional, dengan melibatkan pemberdayaan sumber daya manusia dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) serta pelaksanaan di sejumlah daerah.

“Kita mulai sekarang dengan pemberdayaan teman-teman STPN dan di beberapa daerah,” tambahnya.

Ditjen SPPR juga mendorong penerapan proses pengukuran yang mengacu pada Service Level Agreement (SLA) terbaru agar pelayanan pengukuran pertanahan dapat diselesaikan tepat waktu. Targetnya, proses pengukuran dapat diselesaikan dalam satu hari dan maksimal tiga hari kerja, sehingga tidak menimbulkan tunggakan pelayanan.

Rapat Pimpinan Kementerian ATR/BPN tersebut dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan. Rapat diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan jajaran Kantor Pertanahan di daerah yang mengikuti secara daring.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Murung Raya serta memperkuat kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.(Dahli)
Baca Juga:
https://www.trybonnewsmura.com/2026/01/awal-2026-atrbpn-dorong-peningkatan.html

Berita Terbaru

  • Awal 2026, ATR/BPN Dorong Peningkatan Akurasi Data Pertanahan di seluruh indonesia
  • Awal 2026, ATR/BPN Dorong Peningkatan Akurasi Data Pertanahan di seluruh indonesia
  • Awal 2026, ATR/BPN Dorong Peningkatan Akurasi Data Pertanahan di seluruh indonesia
  • Awal 2026, ATR/BPN Dorong Peningkatan Akurasi Data Pertanahan di seluruh indonesia
  • Awal 2026, ATR/BPN Dorong Peningkatan Akurasi Data Pertanahan di seluruh indonesia
  • Awal 2026, ATR/BPN Dorong Peningkatan Akurasi Data Pertanahan di seluruh indonesia
Ad
Ad