Ketua Komisi II DPRD Mura: APBD Harus Benar-Benar untuk Kesejahteraan Masyarakat
Puruk Cahu, Trybonnewsmura.com – Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025 digelar DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin (15/9/2025). Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Bupati Murung Raya menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Penandatanganan ini sekaligus menjadi langkah penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, setelah sebelumnya pemerintah menyampaikan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2024 untuk dibahas di tingkat legislatif.
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan bahwa persetujuan ini adalah wujud komitmen DPRD bersama pemerintah daerah dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Pertanggungjawaban APBD bukan hanya soal laporan keuangan, tetapi juga menyangkut bagaimana anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bebie usai rapat paripurna.
Ia menambahkan bahwa DPRD akan terus mengawal pelaksanaan setiap program pembangunan daerah agar sesuai dengan visi misi pemerintah dan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif akan semakin diperkuat untuk memastikan pengelolaan APBD tepat sasaran, efektif, dan memberikan dampak nyata.
Persetujuan ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi dasar bagi perbaikan kebijakan anggaran pada tahun-tahun mendatang.
Dengan disahkannya persetujuan bersama ini, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya.(Dahlianor)