Sekretaris DPRD Murung Raya Klarifikasi Soal Isu Kehadiran Rapat dan Dugaan Kerja Sama Fiktif dengan Media
Puruk Cahu, Trybonnewsmura.com – Isu negatif terkait kinerja dan integritas anggota DPRD Kabupaten Murung Raya mencuat setelah salah satu media lokal menyoroti rendahnya kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna ke-2 masa sidang ke-1 dan menuding adanya dugaan kontrak kerja sama fiktif dengan beberapa media massa.
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPRD Murung Raya, Andriraya, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan seluruh kegiatan kedewanan, termasuk rapat paripurna, dilaksanakan sesuai regulasi dan tata tertib DPRD.
"Pelaksanaan rapat paripurna sudah mengikuti Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2024. Meski saat itu yang hadir hanya delapan orang, termasuk pimpinan rapat, rapat tetap sah karena mewakili enam fraksi," jelas Andriraya, Jumat (18/7/2025).
Andriraya juga menegaskan bahwa seluruh kontrak kerja sama media resmi dan tidak fiktif. "Semua kontrak dilakukan dengan media yang memenuhi syarat administrasi dan menjalankan fungsi publikasi kegiatan kedewanan sesuai ketentuan," tegasnya.
Tudingan ini juga mendapat sorotan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Murung Raya. Perwakilan Pengurus Daerah Kalteng, Helminadi, mengingatkan agar media menjaga etika jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
"Kalau ada dugaan pelanggaran, sebaiknya disampaikan melalui saluran yang tepat, bukan opini sepihak. Pengawasan publik penting, tapi harus profesional dan bertanggung jawab," ujar Helminadi.
IJTI Murung Raya mengajak seluruh insan pers dan lembaga pemerintah membangun komunikasi sehat dan saling menghormati demi menjaga kredibilitas profesi dan institusi publik.