DPRD Murung Raya Tegaskan KUPA–PPAS Perubahan 2025 Harus Fokus pada Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Puruk Cahu, Trybonnewsmura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menegaskan bahwa Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA–PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 harus difokuskan pada program prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, khususnya sektor infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, usai mengikuti Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang II Tahun 2025 yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (19/8/2025). Ia menekankan bahwa penyusunan dokumen KUPA–PPAS Perubahan merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
“Perubahan anggaran ini merupakan bagian dari mekanisme yang wajib dilakukan pemerintah daerah, baik melalui pergeseran antar-dinas maupun di dalam satuan kerja, agar program pembangunan tetap berjalan optimal,” ujar Rumiadi.
Rumiadi menyebutkan sejumlah poin penting yang menjadi perhatian DPRD dalam penyesuaian anggaran tahun berjalan, terutama yang berkaitan langsung dengan peningkatan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
“DPRD akan membahas secara detail di tingkat komisi, sesuai dengan aspirasi masyarakat yang telah diterima, baik melalui jalur eksekutif maupun legislatif,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD memiliki komitmen kuat untuk mengawal tahapan pembahasan agar perubahan anggaran benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat, sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing.
Sebagai contoh kebutuhan riil, Rumiadi menyebut penyediaan anggaran gaji dan tunjangan bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) harus menjadi prioritas dalam perubahan APBD.
“Itu adalah kewajiban pemerintah daerah yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Maka, alokasinya harus dipastikan tersedia dalam perubahan anggaran,” tegasnya.
Rumiadi berharap pembahasan KUPA–PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 dapat dijadwalkan secepatnya oleh Badan Musyawarah DPRD dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan efektivitas.
“Yang penting tepat waktu dan tepat sasaran. Seluruh anggaran yang disesuaikan harus benar-benar berdasarkan kebutuhan riil di lapangan,” pungkasnya.