Empat Raperda Disetujui, DPRD dan Pemkab Murung Raya Tegaskan Komitmen untuk Pembangunan Berkelanjutan
Puruk Cahu, Trybonnewsmura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-9 Tahun 2025 untuk penandatanganan dan penyerahan keputusan persetujuan bersama terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kegiatan ini berlangsung di Gedung DPRD Murung Raya, Rabu (30/4/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah dan Wakil Ketua II Likon, serta dihadiri oleh Bupati Murung Raya Heriyus M. Yoseph, unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah (OPD), dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Empat Raperda Disahkan
Dalam rapat paripurna tersebut, empat Raperda resmi disetujui dan disahkan, yaitu:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
3. Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Murung Raya
4. Raperda tentang Ganti Rugi Tanam Tumbuh
Keempat Raperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, yang mencakup 12 Raperda — terdiri dari 10 usulan Pemerintah Daerah dan 2 inisiatif DPRD.
Dukungan Legislasi untuk Kemajuan Daerah
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rumiadi menegaskan bahwa pengesahan ini menjadi wujud nyata komitmen DPRD dalam menghasilkan regulasi yang aspiratif, tepat sasaran, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Murung Raya.
Sementara itu, Bupati Heriyus M. Yoseph memberikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
> “Kami berharap Peraturan Daerah yang telah disahkan ini dapat segera diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan warga Murung Raya,” ujar Heriyus.
Agenda Strategis DPRD Selanjutnya
Usai pengesahan ini, DPRD Murung Raya dijadwalkan melanjutkan sejumlah agenda strategis lainnya, antara lain pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, pelaksanaan reses masa sidang kedua, serta kegiatan dari alat kelengkapan dewan.
Rapat paripurna ini menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih partisipatif, transparan, dan responsif melalui produk-produk legislasi yang bermutu.(Dahlianor)