PEMBENTUKAN KOPERASI DESA, KOPERASI MERAH PUTIH SIAP DILUNCURKAN NASIONAL JULI 2025
PEMBENTUKAN KOPERASI DESA, KOPERASI MERAH PUTIH SIAP DILUNCURKAN NASIONAL JULI 2025
Puruk cahu trybonnewsmura.com– Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan, Perdagangan (Disperindagkop) Roy Chahyadi, SIP, M.Si di kantor nya jln. Utama praja menyampaikan bahwa pembentukan koperasi di desa-desa saat ini merupakan bagian dari program nasional bertajuk Koperasi Merah Putih yang dirancang untuk diluncurkan secara resmi pada Juli 2025.
"Ini bukan sekadar seremonial, ini hasil dari kegiatan rapat yang dirancang bersama Pak wakil bupati dengan intansi dan dinas terkait. Persiapannya sudah mulai dari bulan Mei," ujar Roy.
Program ini telah dimulai sejak Maret 2025 dan akan berlangsung hingga Juni. Diharapkan koperasi-koperasi yang terbentuk bisa tumbuh mandiri.
Tahapan awal pembentukan koperasi dimulai dari musyawarah desa khusus yang digelar oleh pemerintah desa. Dalam musyawarah tersebut, masyarakat membahas nama koperasi, jenis usaha, Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), serta memilih pengurus dan pengawas koperasi.
“Musyawarah desa ini nantinya dikoordinir oleh camat di masing-masing wilayah. Sampai saat ini, sudah ada tiga kecamatan yang mengonfirmasi pelaksanaan musyawarah desa, yaitu Kecamatan laung tuhup, Tanah Siang Selatan, dan Seribu Riam,” jelas Roy.
Musyawarah desa dijadwalkan mulai 14 Mei 2025.
Terkait pertanyaan mengenai honor pengurus koperasi, Roy menegaskan bahwa koperasi tidak sama dengan perusahaan. “Pengurus koperasi tidak digaji oleh pemerintah. Mereka memperoleh honor dari hasil usaha koperasi, bukan dari APBN atau APBD,” katanya.
Dana koperasi bersumber dari iuran pokok, iuran wajib, dan iuran sukarela para anggota. Dana ini digunakan sebagai modal usaha koperasi. Jika koperasi memperoleh keuntungan, maka akan dibagikan kepada anggota dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU).
Roy menegaskan bahwa hanya pengurus aktif yang menjalankan roda koperasi yang bisa mendapatkan bagian dari hasil usaha. “Tapi ini semua dibagi secara adil dan transparan sesuai aturan dan kesepakatan,” tambahnya.
“Anggotanya bisa menyekolahkan anak-anak mereka sampai kuliah. Inilah yang diharapkan Presiden melalui Koperasi Merah Putih: setiap desa memiliki koperasi yang sehat dan mensejahterakan masyarakatnya dan
Berkenaan dengan usul Pengajuan nama koperasi desa merah putih diminta pihak terkait terlebih dahulu menyampaikan kepada DISKOPUKMPERINDAG untuk menghindari kesamaan nama yang mengakibatkan penolakan pada sistem Ditjen AHU Online pada saat pembuatan badan Hukum oleh notaris," Ujar Roy
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa koperasi adalah wadah gotong royong ekonomi, bukan tempat menggantungkan gaji dari pemerintah. “Semangatnya adalah kemandirian dan kemajuan bersama,” tutupnya.(Dahli)