Belum Ada Kepastian untuk Tenaga Honorer di Bawah 2 Tahun di Kabupaten Murung Raya
Belum Ada Kepastian untuk Tenaga Honorer di Bawah 2 Tahun di Kabupaten Murung Raya
Puruk Cahu, TrybonnewsMura.com – 21 April 2025
Sebanyak 775 tenaga honorer di Kabupaten Murung Raya yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun terancam dirumahkan atau diberhentikan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya, Viktor Emanuel, S.Sos, dalam wawancara yang berlangsung di ruang tamu BKPSDM, Jl. Utama Praja No.02, Puruk Cahu, Kalimantan Tengah.
Menurut Viktor, jumlah tenaga honorer di Murung Raya saat ini mencapai 2.171 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.396 orang telah bekerja lebih dari dua tahun dan masuk dalam database nasional, termasuk mereka yang tidak lulus seleksi tahap pertama serta yang akan mengikuti seleksi tahap kedua sebanyak 633 orang.
“Terkait dengan tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah dua tahun, mereka sebanyak 775 orang, termasuk guru dan tenaga medis, kemungkinan besar akan dirumahkan atau diberhentikan. Tindak lanjutnya, kami akan mengadakan Rapat Bersama Pemda dan DPRD Murung Raya pada 23 April 2025,” ujar Viktor.
Ia menjelaskan bahwa ada rencana dari pemerintah daerah untuk mengalihkan sebagian tenaga honorer menjadi tenaga outsourcing (alih daya). Namun, hanya empat kategori tenaga yang dapat dimasukkan dalam sistem outsourcing, yaitu:
- Cleaning Service (CS)
- Tukang Kebun
- Supir
- Satpam/Jaga Malam
Untuk tenaga administrasi, pendidik, dan tenaga kesehatan, belum ada regulasi yang memungkinkan pengangkatan melalui jalur outsourcing. Oleh karena itu, status mereka masih menunggu keputusan lebih lanjut.
Sementara itu, untuk tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun dan tidak lulus seleksi tahap pertama, mereka tetap akan diberdayakan sebagai tenaga Non-ASN dan akan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dari total 1.396 tenaga honorer tersebut, jumlahnya bisa saja berkurang jika ada yang mengundurkan diri. Untuk mereka yang tidak lolos tahap dua, akan diupayakan mendapatkan SK PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Namun, bagi yang tidak masuk dalam database dan berusia mendekati pensiun (di atas 58 tahun), atau akun PPPK-nya terblokir karena mendaftar CPNS, mereka tidak dapat mengikuti seleksi tahap kedua dan masuk dalam kategori yang kemungkinan akan dialihkan ke sistem outsourcing.
Dampak Kebijakan
Kebijakan ini tentu berdampak signifikan, khususnya bagi tenaga honorer yang telah mengabdi di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi. Banyak dari mereka yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di Kabupaten Murung Raya.
Pemerintah daerah diharapkan dapat mempertimbangkan kebijakan ini secara bijak, agar tidak menimbulkan keresahan sosial serta menjaga kualitas layanan publik di daerah.
(Laporan: Dahliannoor| Editor: Redaksi TrybonnewsMura)