Proses Penetapan Titik Koordinat Batas Desa di Kabupaten Murung Raya Secara Bertahap
Proses Penetapan Titik Koordinat Batas Desa di Kabupaten Murung Raya Secara Bertahap
Murung Raya, 20 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah memulai proses penetapan titik koordinat batas desa secara bertahap. Langkah ini diawali dengan pelatihan tentang penandaan titik koordinat bagi desa-desa di Kabupaten Murung Raya, termasuk desa yang berbatasan dengan kabupaten lain. Pelatihan tersebut diikuti oleh 116 peserta dari desa, 10 peserta dari kecamatan, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam wawancara dengan Abikson, S.Sos., M.IP., dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, ia menegaskan bahwa proses ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan memperjelas batas wilayah administrasi desa. "Penetapan titik koordinat harus dilakukan oleh tenaga yang berpendidikan dan terlatih di bidangnya. Oleh karena itu, kami telah menyelenggarakan pelatihan yang diperlukan dengan bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG)," jelasnya.
Abikson juga menambahkan bahwa beberapa desa dan kecamatan, seperti Kecamatan Murung dan Kecamatan Tanah Siang, sudah mulai menandai titik koordinat desa-desa mereka. "Meskipun masih belum sepenuhnya sesuai dengan format yang ditetapkan oleh BIG, kami akan membantu mereka dalam proses penyesuaian. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pemerintahan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Murung Raya, Lynda Kristiane, menjelaskan bahwa proses penetapan titik koordinat batas desa melibatkan beberapa tahap, termasuk survei, pemetaan wilayah desa, serta penandaan titik koordinat yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Kami telah bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam pembuatan titik koordinat dan pemetaan wilayah desa. Hasil yang diperoleh akan dibahas dan disepakati oleh semua pihak terkait dalam musyawarah desa," ujarnya.
Lynda juga menambahkan bahwa proses ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. "Sebagai gambaran, di Provinsi Jawa Barat, penyelesaian penetapan titik koordinat batas desa secara menyeluruh membutuhkan waktu hingga 10 tahun. Kabupaten Murung Raya memiliki luas sekitar 23.700 km², sehingga proses ini juga akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, kami tidak lagi menggunakan patok fisik sebagai batas wilayah, melainkan menggunakan titik koordinat yang telah ditetapkan secara digital," jelasnya.
Dengan demikian, diharapkan bahwa proses penetapan titik koordinat batas desa ini dapat berjalan lancar serta membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Murung Raya. Selain itu, penetapan batas wilayah yang jelas juga dapat mencegah potensi permasalahan antara desa, kecamatan, maupun kabupaten lain di masa mendatang.
(Dahli)