DPRD Kabupaten Murung Raya Gelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I Tahun 2025
DPRD Kabupaten Murung Raya Gelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I Tahun 2025
Murung Raya, 17 Maret 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I Tahun 2025. Rapat ini diadakan untuk mendengarkan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Selain itu, rapat ini juga membahas jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati Murung Raya terkait satu Raperda inisiatif DPRD yang telah disetujui untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Rapat yang berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Murung Raya, Jl. Gatot Subroto No. 1, Beriwit, Murung, dihadiri oleh Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin, 13 anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda), serta para Asisten I, II, dan III. Turut hadir pula perwakilan dari Kepolisian, Kodim, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tiga Raperda Usulan Pemerintah Daerah
Dalam rapat ini, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, mewakili Bupati Perdie M. Yoseph, menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai tiga Raperda berikut:
-
Raperda tentang Rancangan Kawasan Perumahan dan Permukiman
Bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menyediakan perumahan dan permukiman yang layak, sehat, serta mempermudah administrasi bagi warga yang membutuhkan. -
Raperda tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas
Ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas di Kabupaten Murung Raya, termasuk anak-anak penyandang disabilitas. -
Raperda tentang Pengelolaan Sampah
Mengatur pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien, menekankan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah bukan hanya berada di tangan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi kewajiban bersama masyarakat. Raperda ini mencakup perubahan aturan pembuangan, pendistribusian, serta pengolahan sampah melalui daur ulang, pemanfaatan kembali, dan pemusnahan yang sesuai dengan standar lingkungan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga lingkungan yang bersih dan sehat.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Murung Raya. Kami juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi umat Muslim dan mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga toleransi antarumat beragama,” ujar Rahmanto Muhidin.
Rapat Paripurna ini diharapkan dapat semakin memperkuat koordinasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Murung Raya dalam mendukung pembangunan daerah. Pembahasan lebih lanjut terkait Raperda ini akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.
(Dahli)